Jumat, 18 Mei 2012

Chord Gitar dan Lirik Lagu Lovarian Perpisahan Termanis :



C G
Bila nanti kita berpisah
Am Em
Jangan kau lupakan
Dm C
Kenangan yang indah
G
Kisah kita

C       G
Jika memang kau tak tercipta
Am    Em
Untuk ku miliki
Dm       C
Cobalah mengerti
G
Yang terjadi

F C
Bila mungkin memang tak bisa
Dm C
Jangan pernah coba memaksa
Am Dm
Tuk tetap bertahan
F G
Di tengah kepedihan

C G
Jadikan ini
Am     Em
Perpisahan yang termanis
F      C
Yang indah dalam hidupmu
Dm      G
Sepanjang Waktu

C      G
Semua berakhir
Am    Em
Tanpa dendam dalam hati
F   C
Maafkan semua salahku
Dm G
Yang mungkin menyakitimu

C   G
Semoga kelakkan kau temukan
Am   Em
Kekasih sejati
Dm  C
Yang kan menyayangi
G
Lebih dariku 

Rabu, 02 Mei 2012

Pajak Penghasilan Pasal 22



Apa yang dimaksud dengan PPh Pasal 22?
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 adalah PPh yang dipungut oleh :
1.   Bendaharawan Pemerintah Pusat/Daerah, instansi atau lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya, berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan barang;
2.   Badan-badan tertentu, baik badan pemerintah maupun swasta berkenaan dengan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.

Siapa pemungut PPh Pasal 22?
1.   Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, atas impor barang;
2.   Direktorat Jenderal Anggaran, Bendaharawan Pemerintah Pusat/Daerah, yang melakukan pembayaran atas pembelian barang;
3.   BUMN/D, yang melakukan pembayaran atas pembelian barang dari belanja negara dan/atau belanja daerah;
4.   Badan usaha yang bergerak di bidang industri semen, industri rokok, industri kertas, industri baja dan industri otomotif, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, atas penjualan hasil produksinya di dalam negeri;
5.   Pertamina dan badan usaha selain Pertamina yang bergerak di bidang bahan bakar minyak jenis premix dan gas, atas penjualan hasil produksinya;
6.   Badan Urusan Logistik (Bulog), atas penyerahan gula pasir dan tepung terigu.

Berapa besarnya pungutan PPh Pasal 22 atas impor?
Atas impor :
1.   yang menggunakan Angka Pengenal Importir (API), sebesar 2,5 % dari nilai impor;
2.   yang tidak menggunakan API, sebesar 7,5 % dari nilai impor;
3.   yang tidak dikuasai, sebesar 7,5 % dari harga jual lelang.
Catatan :Nilai impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk yaitu Cost Insurance and Freight (CIF) ditambah dengan bea masuk dan pungutan lainnya yang dikenakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan pabean di bidang impor.

Berapakah besarnya pungutan PPh Pasal 22 atas pembelian barang yang dilakukan oleh DJA dan Bendaharawan Pemerintah serta BUMN/ BUMD ?
Atas pembelian barang yang dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara / Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN/APBD) sebesar 1,5 % dari harga pembelian;

Berapakah besarnya pungutan PPh Pasal 22 atas penjualan hasil produksi yang dilakukan badan usaha yang bergerak di bidang industri semen, rokok kretek/ putih, kertas, baja otomotif ?
Atas penjualan hasil produksi yang dilakukan oleh badan usaha yang bergerak di bidang :
1.   industri semen sebesar 0,25 % dari dasar pengenaan pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN);
2.   industri rokok kretek/putih sebesar 0,1 % dari harga bandrol. dan bersifat final;
3.   industri kertas sebesar 0,1 % dari DPP PPN;
4.   industri baja sebesar 0,3% dari DPP PPN;
5.   industri otomotif sebesar 0,45 % dari DPP PPN;
yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, atas penjualan hasil produksinya di dalam negeri;

Berapakah besarnya pungutan PPh Pasal 22 atas penjualan hasil produksi pertamina dan badan usaha selain Pertamina yang bergerak di bidang bahan bakar minyak jenis premix dan gas?
Atas penjualan hasil produksi Pertamina dan badan usaha selain Pertamina yang bergerak di bidang bahan bakar minyak jenis premix dan gas kepada penyalur dan/atau agennya :
1.   premium untuk SPBU Swastanisasi sebesar 0,3 % dari penjualan atau Rp 2.100,00/KL, dan untuk SPBU Pertamina sebesar 0,25 % dari penjualan atau Rp 1.750,00/KL;
2.   solar untuk SPBU Swastanisasi sebesar 0,3 % dari penjualan atau Rp 1.140,00/KL dan untuk SPBU Pertamina sebesar 0,25 % dari penjualan atau Rp 950,00/KL;
3.   premix untuk SPBU Swastanisasi sebesar 0,3 % dari penjualan dan untuk SPBU Pertamina sebesar 0,25 % dari penjualan;
4.   minyak tanah sebesar 0,3 % dari penjualan atau Rp 912,00/KL;
5.   gas LPG sebesar 0,3 % dari penjualan atau Rp 2.250,00/KL;
6.   pelumas sebesar 0,3 % dari penjualan.
Catatan :PPh Pasal 22 atas penjualan hasil produksi Pertamina dan badan lain yang bergerak dibidang bahan bakar minyak jenis premix dan gas, bersifat final.

Berapakah besarnya pungutan PPh Pasal 22 atas penyerahan barang yang dilakukan oleh Bulog?
Atas penyerahan barang yang dilakukan oleh Bulog berupa :
a.   Gula pasir kepada :
o    Penyalur sebesar Rp 380,00/kuintal;
o    Grosir sebesar Rp 270,00/kuintal;
o    Pembeli lainnya sebesar Rp 650,00/kuintal
b.   Tepung terigu kepada :
o    Penyalur sebesar Rp 53,00/zak;
o    Grosir sebesar Rp 38,00/zak;
o    Pembeli lainnya sebesar Rp 91,00/zak
Catatan :
PPh Pasal 22 atas penyerahan gula pasir dan tepung terigu oleh Bulog bersifat final.

Apa saja yang dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22?
Dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 :
1.   Impor barang-barang dan/atau penyerahan barang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak terutang PPh.Pengecualian tersebut, harus dinyatakan dengan Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 22 yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
2.   Impor barang-barang yang dibebaskan dari bea masuk :
o    yang dilakukan ke dalam Kawasan Berikat dan Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor (EPTE);
o    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 PP Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan atas Impor sebagaimana diubah dan ditambah terakhir dengan PP Nomor 26 tahun 1988 Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 1973;
o    berupa kiriman hadiah;
o    untuk tujuan keilmuan.
3.   Pembayaran atas penyerahan barang yang dibebankan kepada belanja negara/daerah yang meliputi jumlah kurang dari Rp 500.000,00 (bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah).
4.   Pembayaran untuk pembelian bahan bakar minyak, listrik, gas, air minum/PDAM, benda-benda pos, dan telepon.

Kapan saat terutang dan pelunasan/ pemungutan PPh Pasal 22?
1.   PPh Pasal 22 atas impor terutang dan dilunasi bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk.
Dalam hal pembayaran Bea Masuk ditunda atau dibebaskan, maka PPh Pasal 22 terutang dan dilunasi pada saat penyelesaian dokumen Pemberitahuan Impor Untuk Dipakai (PIUD).
2.   PPh Pasal 22 atas pembelian barang oleh Direktorat Jenderal Anggaran, Bendaharawan Pemerintah Pusat/ Daerah, BUMN/D, yang dibayar dari belanja negara dan/atau belanja daerah, terutang dan dipungut pada setiap dilakukan pembayaran.
3.   PPh Pasal 22 atas penjualan hasil produksi di dalam negeri oleh badan usaha yang bergerak di bidang industri semen, industri rokok, industri kertas, industri baja dan industri otomotif, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, dipungut pada saat penjualan.
4.   PPh Pasal 22 atas penjualan hasil produksi oleh Pertamina dan badan usaha selain Pertamina yang bergerak di bidang bahan bakar minyak jenis premix dan gas harus dilunasi sendiri oleh penyalur, agen, atau pembeli lainnya sebelum Surat Perintah Pengeluaran Barang (Delivery Order) ditebus;
5.   PPh Pasal 22 atas penyerahan gula pasir dan tepung terigu oleh Bulog harus dilunasi sendiri oleh penyalur, grosir,sebelum Surat Perintah Pengeluaran Barang (Delivery Order) ditebus.

Bagaimana tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 22?
1.   Atas Impor
a.   Impor dilengkapi dengan LKP PPh Pasal 22 disetor oleh importir ke Bank Devisa dengan menggunakan formulir Surat Setoran Pajak yang berlaku sebagai bukti pungutan pajak;
b.   Impor tidak dilengkapi dengan LKP PPh Pasal 22 dipungut dan disetor oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai wajib menerbitkan Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 dalam rangkap 3 yaitu :
o    Lembar pertama untuk pembeli;
o    Lembar kedua untuk disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak sebagai lampiran laporan bulanan;
o    Lembar ketiga untuk arsip Pemungut Pajak yang bersangkutan.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai harus menyetorkan pemungutan PPh Pasal 22 atas impor dalam jangka waktu sehari setelah pemungutan pajak dilakukan ke Kantor Pos dan Giro atau bank-bank persepsi, dan harus melaporkan hasil pemungutannya tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak secara mingguan selambat-lambatnya tujuh hari setelah batas waktu penyetoran pajak berakhir.
2.   Direktorat Jenderal Anggaran, Bendaharawan Pemerintah Pusat/Daerah, BUMN/D, harus memungut dan menyetorkan pemungutan PPh Pasal 22 ke Kantor Pos dan Giro atau bank-bank persepsi, pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran, dengan menggunakan formulir Surat Setoran Pajak (SSP) yang telah diisi oleh dan atas nama rekanan serta ditandatangani oleh Bendaharawan. SSP berlaku sebagai bukti pungutan pajak. Pelaporan harus disampaikan selambat-lambatnya empat belas hari setelah Masa Pajak berakhir.
3.   Badan usaha yang bergerak di bidang industri semen, rokok, kertas, baja dan otomotif yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus memungut PPh Pasal 22 atas penjualan hasil produksinya di dalam negeri dan wajib menerbitkan Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 dalam rangkap tiga, yaitu :
o    Lembar pertama untuk pembeli;
o    Lembar kedua untuk disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak sebagai lampiran laporan bulanan;
o    Lembar ketiga untuk arsip Pemungut Pajak yang bersangkutan.
Badan usaha tersebut harus menyetorkan secara kolektif pemungutan PPh Pasal 22 selambat-lambatnya tanggal lima belas bulan takwim berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Pelaporan dilakukan dengan cara menyampaikan SPT Masa selambat-lambatnya dua puluh hari setelah Masa Pajak berakhir.
4.   PPh Pasal 22 dari penyerahan oleh Pertamina atas hasil produksinya, dari penyerahan bahan bakar minyak dan gas oleh badan usaha selain Pertamina, dan dari penyerahan gula pasir dan tepung terigu oleh Bulog, dipungut dengan cara dilunasi sendiri oleh Wajib Pajak ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro sebelum Surat Perintah Pengeluaran Barang (Delivery Order) ditebus, dengan menggunakan SSP yang juga merupakan bukti pungutan pajak.Pelaporan dilakukan dengan cara menyampaikan SPT Masa selambat-lambatnya dua puluh hari setelah Masa Pajak berakhir.



Penghitungan PPh Pasal 21



Bagaimana penerapan penghitungan PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap ?
Penghasilan Kena Pajak dihitung dari penghasilan bruto dikurangi dengan biaya jabatan, iuran pensiun termasuk iuran Tabungan Hari Tua/Tunjangan Hari Tua (THT) (kecuali iuran Tabungan Hari Tua/THT pegawai negeri sipil/anggota ABRI/pejabat negara), dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Berapa besar tarif biaya jabatan ?
Biaya jabatan yaitu biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang besarnya 5% dari penghasilan bruto setinggi-tingginya Rp 1.296.000,00 setahun atau Rp 108.000,00 sebulan.

Berapa besarnya PTKP untuk diri pegawai, tambahan untuk pegawai yang kawin, tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus, serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang?
PTKP :
1.   Untuk diri pegawai
setahun = Rp 2.880.000,00
sebulan = Rp 240.000,00
2.   Tambahan untuk pegawai yang kawin
setahun = Rp 1.440.000,00
sebulan = Rp 120.000,00
3.   Tambahan untuk seorang istri yang mempunyai penghasilan dari usaha atau pekerjaan yang tidak ada hubungannya dengan usaha suami atau anggota keluarga lain Rp. 2.880.000,00
4.   Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus, serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang setiap keluarga Rp 1.440.000,00

Berapa besar tarif pajak sesuai dengan Pasal 17 ?
Tarif yang digunakan adalah :Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak ;
o    Sampai dengan Rp 25.000.000,00 = 5 %
o    Di atas Rp   25.000.000,00 sampai dengan Rp   50.000.000,00 = 10 %
o    Di atas Rp   50.000.000,00 sampai dengan Rp 100.000.000,00 = 15 %
o    Di atas Rp 100.000.000,00 sampai dengan Rp 200.000.000,00 = 25 %
o    Di atas Rp 200.000.000,00 = 35 %

Bagaimana penerapan penghitungan PPh Pasal 21 untuk penerima pensiun yang menerima pensiun secara bulanan?
Penerima pensiun yang menerima pensiun secara bulanan.
1.   Penghasilan Kena Pajak dihitung dari penghasilan bruto dikurangi dengan biaya pensiun dan PTKP
2.   Besarnya biaya pensiun yang diperkenankan adalah sebesar 5% dari penghasilan bruto berupa uang pensiun setinggi-tingginya Rp 432.000,00 setahun atau Rp 36.000,00 sebulan.
3.   PTKP sama dengan PTKP untuk pegawai tetap.
4.   Tarif yang digunakan sama dengan tarif untuk pegawai tetap.

Bagaimana penerapan penghitungan PPh Pasal 21 untuk pegawai tidak tetap, pemagang dan calon pegawai?
Pegawai tidak tetap, pemagang, dan calon pegawai.
1.   Penghasilan Kena Pajak dihitung dari penghasilan bruto dikurangi dengan PTKP.
2.   PTKP sama dengan PTKP untuk pegawai tetap.
3.   Tarif yang digunakan sama dengan tarif untuk pegawai tetap.

Bagaimana penerapan penghitungan PPh Pasal 21 untuk tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas?
1.   Tarif yang digunakan adalah sebesar 15% dari perkiraan penghasilan neto yang dibayarkan atau terutang.
2.   Perkiraan penghasilan neto adalah sebesar 40 % dari penghasilan bruto berupa honorarium atau imbalan lain dengan nama apapun.

Bagaimana penerapan penghitungan PPh Pasal 21 untuk penerima upah harian, mingguan, satuan, borongan dan uang saku harian?
Penerima upah harian, mingguan, satuan, borongan dan uang saku harian.Tarif sebesar 10% diterapkan atas upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan, dan uang saku harian yang jumlahnya melebihi Rp 24.000,00 tetapi tidak melebihi Rp 240.000,00 dalam satu bulan takwim dan atau tidak dibayarkan secara bulanan.
Bila dalam satu bulan takwim jumlahnya melebihi Rp 240.000,00 maka besarnya PTKP yang dapat dikurangkan untuk satu hari adalah sesuai dengan jumlah PTKP yang sebenarnya dari penerima penghasilan yang bersangkutan dibagi dengan 360.
Yang dimaksud dengan :
1.   Upah/uang saku harian adalah upah yang terutang atau dibayarkan atas dasar jumlah hari kerja;
2.   Upah mingguan adalah upah yang terutang atau dibayarkan secara mingguan;
3.   Upah satuan adalah upah yang terutang atau dibayarkan atas dasar banyaknya satuan yang dihasilkan;
4.   Upah borongan adalah upah yang terutang atau dibayarkan atas dasar penyelesaian pekerjaan tertentu.

Bagaimana penerapan penghitungan PPh Pasal 21 untuk penerima uang tebusan pensiun, Tunjangan Hari Tua atau Tabungan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus?
Penerima uang tebusan pensiun, Tunjangan Hari Tua atau Tabungan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus.Dipotong dengan tarif bersifat final sebesar :
o    10% dari penghasilan bruto jika penghasilan brutonya tidak lebih dari Rp 25.000.000,00.
o    15% dari penghasilan bruto jika penghasilan brutonya lebih dari Rp 25.000.000,00
Kecuali, atas jumlah penghasilan bruto Rp 8.640.000,00 atau kurang, tidak dipotong PPh Pasal 21.

Bagaimana penerapan penghitungan PPh Pasal 21 untuk penerima uang pesangon yang dibayarkan sekaligus?
Penerima uang pesangon yang dibayarkan sekaligus.Dipotong pajak sebesar :
o    10% dari penghasilan bruto jika penghasilan brutonya tidak lebih dari Rp 25.000.000,00.
o    15% dari penghasilan bruto jika penghasilan brutonya lebih dari Rp 25.000.000,00
Kecuali, atas jumlah penghasilan bruto Rp 17.280.000,00 atau kurang, tidak dipotong PPh Pasal 21.

Bagaimana penerapan penghitungan PPh Pasal 21 untuk penerima hadiah dan penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun?
o    Penerima hadiah dan penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun.
o    Atas hadiah dan penghargaan dipotong PPh Pasal 21 dengan tarif sebesar 15% dari jumlah bruto, dan bersifat final.

Bagaimana penerapan penghitungan PPh Pasal 21 untuk petugas dinas luar asuransi dan petugas penjaja barang dagangan yang menerima komisi?
o    Petugas dinas luar asuransi dan petugas penjaja barang dagangan yang menerima komisi.
o    Atas komisi yang diterima diterapkan tarif sebesar 10% bersifat final dengan syarat petugas tersebut bukan pegawai tetap.