Bagaimana penerapan penghitungan PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap ?
Penghasilan Kena Pajak dihitung dari
penghasilan bruto dikurangi dengan biaya jabatan, iuran pensiun termasuk iuran
Tabungan Hari Tua/Tunjangan Hari Tua (THT) (kecuali iuran Tabungan Hari Tua/THT
pegawai negeri sipil/anggota ABRI/pejabat negara), dan Penghasilan Tidak Kena
Pajak (PTKP).
Biaya jabatan yaitu biaya untuk
mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang besarnya 5% dari
penghasilan bruto setinggi-tingginya Rp 1.296.000,00 setahun atau Rp 108.000,00
sebulan.
Berapa
besarnya PTKP untuk diri pegawai, tambahan untuk pegawai yang kawin, tambahan
untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis
keturunan lurus, serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling
banyak 3 orang?
PTKP :
1.
Untuk
diri pegawai
setahun = Rp 2.880.000,00
sebulan = Rp 240.000,00
setahun = Rp 2.880.000,00
sebulan = Rp 240.000,00
2.
Tambahan
untuk pegawai yang kawin
setahun = Rp 1.440.000,00
sebulan = Rp 120.000,00
setahun = Rp 1.440.000,00
sebulan = Rp 120.000,00
3.
Tambahan
untuk seorang istri yang mempunyai penghasilan dari usaha atau pekerjaan yang
tidak ada hubungannya dengan usaha suami atau anggota keluarga lain Rp.
2.880.000,00
4.
Tambahan
untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis
keturunan lurus, serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling
banyak 3 orang setiap keluarga Rp 1.440.000,00
Tarif yang digunakan
adalah :Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak ;
o Sampai dengan Rp 25.000.000,00 = 5 %
o Di atas Rp 25.000.000,00
sampai dengan Rp 50.000.000,00 = 10 %
o Di atas Rp 50.000.000,00
sampai dengan Rp 100.000.000,00 = 15 %
o Di atas Rp 100.000.000,00 sampai dengan Rp
200.000.000,00 = 25 %
o Di atas Rp 200.000.000,00 = 35 %
Bagaimana
penerapan penghitungan PPh Pasal 21 untuk penerima pensiun yang menerima
pensiun secara bulanan?
Penerima pensiun yang
menerima pensiun secara bulanan.
1.
Penghasilan
Kena Pajak dihitung dari penghasilan bruto dikurangi dengan biaya pensiun dan
PTKP
2.
Besarnya
biaya pensiun yang diperkenankan adalah sebesar 5% dari penghasilan bruto
berupa uang pensiun setinggi-tingginya Rp 432.000,00 setahun atau Rp 36.000,00
sebulan.
3.
PTKP
sama dengan PTKP untuk pegawai tetap.
4.
Tarif
yang digunakan sama dengan tarif untuk pegawai tetap.
Bagaimana
penerapan penghitungan PPh Pasal 21 untuk pegawai tidak tetap, pemagang dan
calon pegawai?
Pegawai tidak tetap,
pemagang, dan calon pegawai.
1.
Penghasilan
Kena Pajak dihitung dari penghasilan bruto dikurangi dengan PTKP.
2.
PTKP
sama dengan PTKP untuk pegawai tetap.
3.
Tarif
yang digunakan sama dengan tarif untuk pegawai tetap.
1.
Tarif
yang digunakan adalah sebesar 15% dari perkiraan penghasilan neto yang
dibayarkan atau terutang.
2.
Perkiraan
penghasilan neto adalah sebesar 40 % dari penghasilan bruto berupa honorarium
atau imbalan lain dengan nama apapun.
Bagaimana
penerapan penghitungan PPh Pasal 21 untuk penerima upah harian, mingguan,
satuan, borongan dan uang saku harian?
Penerima upah harian,
mingguan, satuan, borongan dan uang saku harian.Tarif sebesar 10% diterapkan
atas upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan, dan uang saku
harian yang jumlahnya melebihi Rp 24.000,00 tetapi tidak melebihi Rp 240.000,00
dalam satu bulan takwim dan atau tidak dibayarkan secara bulanan.
Bila dalam satu bulan
takwim jumlahnya melebihi Rp 240.000,00 maka besarnya PTKP yang dapat
dikurangkan untuk satu hari adalah sesuai dengan jumlah PTKP yang sebenarnya
dari penerima penghasilan yang bersangkutan dibagi dengan 360.
Yang dimaksud dengan :
1.
Upah/uang
saku harian adalah upah yang terutang atau dibayarkan atas dasar jumlah hari
kerja;
2.
Upah
mingguan adalah upah yang terutang atau dibayarkan secara mingguan;
3.
Upah
satuan adalah upah yang terutang atau dibayarkan atas dasar banyaknya satuan
yang dihasilkan;
4.
Upah
borongan adalah upah yang terutang atau dibayarkan atas dasar penyelesaian pekerjaan
tertentu.
Bagaimana
penerapan penghitungan PPh Pasal 21 untuk penerima uang tebusan pensiun,
Tunjangan Hari Tua atau Tabungan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus?
Penerima uang tebusan
pensiun, Tunjangan Hari Tua atau Tabungan Hari Tua yang dibayarkan
sekaligus.Dipotong dengan tarif bersifat final sebesar :
o 10% dari penghasilan bruto jika
penghasilan brutonya tidak lebih dari Rp 25.000.000,00.
o 15% dari penghasilan bruto jika penghasilan
brutonya lebih dari Rp 25.000.000,00
Kecuali, atas jumlah penghasilan bruto Rp
8.640.000,00 atau kurang, tidak dipotong PPh Pasal 21.
Bagaimana
penerapan penghitungan PPh Pasal 21 untuk penerima uang pesangon yang
dibayarkan sekaligus?
Penerima uang pesangon
yang dibayarkan sekaligus.Dipotong pajak sebesar :
o 10% dari penghasilan bruto jika
penghasilan brutonya tidak lebih dari Rp 25.000.000,00.
o 15% dari penghasilan bruto jika
penghasilan brutonya lebih dari Rp 25.000.000,00
Kecuali, atas jumlah penghasilan bruto Rp
17.280.000,00 atau kurang, tidak dipotong PPh Pasal 21.
Bagaimana
penerapan penghitungan PPh Pasal 21 untuk penerima hadiah dan penghargaan
dengan nama dan dalam bentuk apapun?
o Penerima hadiah dan penghargaan dengan
nama dan dalam bentuk apapun.
o Atas hadiah dan penghargaan dipotong PPh
Pasal 21 dengan tarif sebesar 15% dari jumlah bruto, dan bersifat final.
Bagaimana
penerapan penghitungan PPh Pasal 21 untuk petugas dinas luar asuransi dan
petugas penjaja barang dagangan yang menerima komisi?
o Petugas dinas luar asuransi dan petugas
penjaja barang dagangan yang menerima komisi.
o Atas komisi yang diterima diterapkan tarif
sebesar 10% bersifat final dengan syarat petugas tersebut bukan pegawai tetap.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar