Senin, 28 Mei 2012

Suku Asmat



KESENIAN SUKU ASMAT

Suku Asmat adalah satu suku yang mendiami wilayah Papua di Irian Jaya, di Timur Indonesia. Populasi suku Asmat terbagi dua yaitu mereka yang tinggal di pesisir pantai dan mereka yang tinggal di bagian pedalaman. Kedua populasi ini saling berbeda satu sama lain dalam hal dialek, cara hidup, struktur sosial dan ritual.

Suku Asmat dengan tombak & perisai mereka

Populasi pesisir pantai selanjutnya terbagi ke dalam dua bagian yaitu suku Bisman yang berada di antara sungai Sinesty dan sungai Nin serta suku Simai. Beberapa Suku Asmat yang mendiami daerah yang jauh dari pesisir, membangun rumah di atas puncak-puncak pohon, sekitar 30 meter di atas permukaan tanah. Bahkan, ada pula yang masih hidup secara nomaden.

Baju Adat
Suku Asmat menyimpan banyak kesenian yang unik. Mereka memiliki baju adat sendiri yang kita kenal dengan Koteka. Koteka ini terbuat dari kulit labu. Bentuknya panjang dan sempit. Berfungsi untuk menutupi organ reproduksi kaum lelaki. Begitu juga dengan koteka untuk perempuannya, sama-sama bertelanjang dada seperti lelakinya dan mengenakan rok yang terbuat dari akar tanaman kering untuk menutupi organ reproduksinya.

Iklim di Papua sangat panas dan mereka hanya menggunakan koteka. Jadi, mungkin inilah yang menyebabkan suku Asmat berkulit hitam. Selain mengenakan Koteka, suku Asmat juga pandai merias atau mewarnai tubuh mereka dengan menggunakan bahan-bahan alami yang sederhana. Untuk mendapatkan warna merah, mereka menggunakan tanah merah yang dicampur air. Begitupun jika ingin mendapatkan warna putih, mereka membuatnya dari kulit kerang berwarna putih yang dihaluskan kemudian dicampur dengan air.

Seni ukir/ pahat
Ragam kesenian suku Asmat yang banyak dilakukan adalah seni pahat/ ukir.Benda-benda kesenian hasil ukiran Asmat yang menarik adalah perisai-perisai,tiang-tiang mbis (patung bis/ leluhur), dan tifa. Di setiap ukiran bersemayam citra dan penghargaan atas nenek moyang mereka yang sarat dengan kebesaran Suku Asmat. Sehingga pada masing-masing ukiran hasil karya suku Asmat selalu mengandung pesan untuk menghargai nenek moyangnya yang disampaikan secara tersirat lewat simbol-simbol motif dalam ukiran tersebut.

Seorang dari suku Asmat tengah membuat ukiran kayu
Patung dan ukiran umumnya mereka buat tanpa sketsa. Bagi Suku Asmat, di saat mengukir patung adalah saat di mana mereka berkomunikasi dengan leluhur yang ada di alam lain. Hal itu dimungkinkan karena mereka mengenal tiga konsep dunia: Amat ow capinmi (alam kehidupan sekarang), Dampu ow campinmi (alam pesinggahan roh yang sudah meninggal), dan Safar (surga).
Beberapa ukiran kayu oleh suku Asmat
Suku ini percaya bahwa sebelum memasuki surga, arwah orang yang sudah meninggal akan mengganggu manusia. Gangguan bisa berupa penyakit, bencana, bahkan peperangan. Maka, demi menyelamatkan manusia serta menebus arwah, mereka yang masih hidup membuat patung dan menggelar pesta seperti pesta patung bis (Bioskokombi), pesta topeng, pesta perahu, dan pesta ulat-ulat sagu. Konon patung bis adalah bentuk patung yang paling sakral.
Ukiran asmat mempunyai empat makna dan fungsi, masing-masing:
1.   Melambangkan kehadiran roh nenek moyang;
2.   Untuk menyatakan rasa sedih dan bahagia;
3.   Sebagai suatu lambang kepercayaan dengan motif manusia, hewan, tetumbuhan dan   
      benda-benda lain;
4.   Sebagai lambang keindahan dan gambaran ingatan kepada nenek moyang.

Aneka warna gaya kesenian Asmat berdasarkan bentuk dan warna dapat diklasifikasikan ke dalam 4 daerah :
          a)  Hiasan ukiran simbolis ini juga terdapat di ujung perahu lesung, di bagian belakang perahu,   
       datung perahu, dinding tifa, ujung tombak, ujung panah,dll. 
b)  Gaya Seni Asmat Barat Laut (Northwest Asmat) Perisai pada golonganini berbentuk lonjong dengan bagian bawah yang agak melebar dan biasanya lebih padat dari pada perisai-perisai lainnya. Bagian kepalaterpisah dengan jelas dari bagian lainnya dan berbentuk kepala kura-kuraatau ikan. Kadang-kadang ada gambar nenek moyang di bagian kepal,sedangkan hiasan bagian badan berbentuk musang terbang, katak, kepala burung tanduk, ualr, dll.
c)  Gaya seni Asmat Timur (Citak)Kekhususan seni pada golongan ini tampak pada bentuk hiasan perisaiyang biasanya berukuran sangat besar, kadang-kadang sampai melebihitinggi orang Asmat yang berdiri tegak. Bagian-bagian atasnya tidak terpisah secara jelas dari bagian badan perisai dan sering terisi dengangaris-garis hitam atau merah yang diberi titik-titik putih.
d)  Gaya seni Asmat daerah sungai BrazzaPerisai pada golongan ini hampir sama besar dan tinggi dengan perisai pada golongan Asmat Timur. Bagian kepala juga biasanya terpisah dari bagian badannya. Walaupun motif sikulengan sering dipakai untuk hiasan perisai, motif yang biasa digunakan adalah motif geometri, lingkaran,spiral, siku-siku, dll.

Seni ukir suku Asmat ini amat populer hingga mancanegara. Banyak wisatawan yang mengagumi kesenian suku Asmat ini. Suku Asmat mengerti bahwa ukiran mereka memiliki nilai jual yang tinggi. Maka dari itu, banyak hasil ukirannya mereka jual. Biasanya kisaran harganya dari mulai seratus tribu sampai dengan jutaan rupiah.


Suku Asmat adalah seniman sejati. Patung kayu hasil kerajinan mereka diakui dunia internasional sebagai hasil karya seni berkelas tinggi. Darah seni ini mengalir dengan tanpa sengaja karena dalam kehiduan sehari-hari mereka menggunakan peralatan yang berhubungan dengan kayu. Suku ini mendiami daerah Teluk Flamingo dan Teluk Cook, di wilayah pantai sebelah barat daya Papua.

Kehidupan modern tidak mencapai wilayah ini kecuali beberapa tahun terakhir. Sebagian besar wilayah ini masih berupa wilayah hutan lebat yang belum dirambah manusia. Meski demikian nasib para seniman sejati tak lepas dari perhatian dunia Internasional. Pada akhir tahun enam puluhan, para pemahat suku Asmat menerima bantuan dari PBB demi upaya mempertahankan kelestarian seni patung mereka. Di kota Agat anda bisa mengunjungi museum yang menampilkan koleksi patung kayu dan hasil kerajinan mereka.

Adapun peralatan yang biasanya digunakan para pemahat Suku Asmat terdiri dari kapak batu, gigi binatang dan kulit kerang. Sedangkan untik menghaluskan patahan, mereka menggunakan taring babi, gigi-gigi ikan tertentu dan tiram.

Simbol-simbol (lambang) yang dipercayai/ digunakan

a.  Simbol manusia dan burung pada perahu.
Orang Asmat biasa membuat ukiran di ujung perahu yang digunakannya. Ukiran tersebut bersimbol manusia dan burung.
Ukiran yang berbentuk manusia itu melambangkan keluarga yang sudah meninggal. Mereka percaya bahwa almarhum akan senang karena diperhatikan, dankemanapun perahu dan penumpangnya pergi akan selalu dilindunginya.
Ukiran burung dan binatang terbang lainnya dianggap melambangkanorang yang gagah berani dalam pertempuran dan lambang burung jugadigunakan sebagai lambang pengayauan, terutama burung atau binatangterbang yang berwarna gelap atau hitam. 
b.  Hiasan
Untuk hiasan kepala, menggunakan simbol burung kasuari atau kuskus.Sekeliling matanya diwarnai merah bagaikan mata burung kakatua hitam bila sedang marah. Hiasan dahi yang terbuat dari kulit kuskus merupakan lambang dari si pengayau kepala yang perkasa.
c.   Pohon
Orang Asmat menyebut dirinya Asmat-ow, yang berarti manusia pohon.Pohon merupakan benda yang amat luhur dalam pandangan orang Asmat.Dalam pandangan mereka, pohon adalah manusia dan manusia adalah pohon. Akar pohon melambangkan kaki manusia, batangnya adalah tubuhmanusia, dahan-dahannya adalah tangan manusia, dan daun-daun adalahkepala manusia. Semua anggapan itu memiliki alasan yang mendasar.Keadaan lingkungan alam yang ganas, berawa-rawa dan berlumpur menyebabkan pohon atau kayu menjadi penting bagi kehidupan orangAsmat.
d.  Sagu
Sagu selain dijadikan bahan makan oleh masyarakat Asmat, sagu juga memilki arti khusus tersendiri bagi orang Asmat. Sagu diibaratkansebagai wanita. Suatu kehidupan dipercaya oleh orang Asmat keluar dari pohon sagu sebagaimana kehidupan keluar dari rahim seorang ibu.

Kepercayaan
Suku Asmat percaya bahwa kematian yang datang kecuali pada usia yang terlalu tua atau terlalu muda, adalah disebabkan oleh tindakan jahat, baik dari kekuatan magis atau tindakan kekerasan. Kepercayaan mereka mengharuskan pembalasan dendam untuk korban yang sudah meninggal. Roh leluhur, kepada siapa mereka membaktikan diri, direpresentasikan dalam ukiran kayu spektakuler di kano, tameng atau tiang kayu yang berukir figur manusia. Sampai pada akhir abad 20an,  para pemuda Asmat memenuhi kewajiban dan pengabdian mereka terhadap sesama anggota, kepada leluhur dan sekaligus membuktikan kejantanan dengan membawa kepala musuh mereka, sementara bagian badannya di tawarkan untuk dimakan anggota keluarga yang lain di desa tersebut.

Alat-alat produktif 
Orang Asmat telah memiliki peralatan serta cara untuk mempertahankan hidupnya. Mereka telah memiliki kemampuan untuk membuat jaring sendiri yang terbuat dari anyaman daun sagu. Jaring tersebut digunakan untuk menjaring ikan di muara sungai. Caranya pun sederhana sekali, yaitu dengan melemparkan jaring tersebut ke laut untuk kemudian ditarik bersama-sama.Pekerjaan ini tidaklah mudah karena di muara sungai terdapat lumpur yang sangat banyak dan memberatkan dalam penarikan jaring. Oleh karena itu, jala ditambatkan saja pada waktu air pasang dan kemudian ditarik pada air surut.

Untuk membuat suatu karya kesenian, orang Asmat juga mengenal alat-alat tertentu yang memang sengaja digunakan untuk membuat ukir-ukiran. Alat-alat sederhana seperti kapak batu, gigi binatang dan kulit siput yang bisa digunakan oleh wow-ipits untuk mengukir. Kapak batu merupakan benda yang sangat berharga bagi orang Asmat sehingga kapak yang hanya bisa didapatkan melalui pertukaran barang itu diberi nama sesuai dengan nama leluhurnya, bisanyanama nenek dari pihak ibu. Dengan masuknya pengaruh dari luar, orang Asmat sekarang sudah menggunakan kapak besi dan pahat besi. Kulit siput diganti dengan pisau. Untuk menghaluskan dan memotong masih digunakan kulit siput.


Alat transportasi dan perlengkapannya


Masyarakat Asmat mengenal perahu lesung sebagai alat transportasinya. Pembuatan perahu dahulunya digunakan untuk persiapan suatu penyerangan dan pengayauan kepala. Bila telah selesai, perahu tersebut dicoba menuju ketempat musuh dengan maksud memanas-manasi musuh dan memancing suasana musuh agar siap berperang. Selain itu, perahu lesung juga digunakan untuk keperluan pengangkutan dan pencarian bahan makanan. Setiap 5 tahun sekali, orang-orang Asmat membuat perahu-perahu baru. Walaupun daerah Asmat kaya akan berbagai jenis kayu, namun pembuatan perahu mereka memilih jenis kayu khusus yang jumlahnya tidak begitu banyak.Yang digunakan adalah kayu kuning (ti), ketapang, bitanggur atau sejenis kayu susu yang disebut yerak.Setelah pohon dipilih, ditebang, dikupas kulitnya dan diruncingkan keduaujungnya, batang itu telah siap dibawa ke tempat pembuatan perahu.

Untuk membuat perahu dibutuhkan waktu kurang lebih 5 minggu. Proses pembuatan perahu dari bentuk batang hingga selesai diukir dan dicat meliputi beberapatahap. Pertama, batang yang masih kasar dan bengkok diluruskan. Setelah bagian dalam digali, dihaluskan dengan kulit siput, sama halnya dengan bagianluar. Bagian bawah perahu dibakar supaya perahu menjadi ringan dan laju jalannya. Bagian muka perahu disebut cicemen, diukir menyerupai burung atau binatang lainnya perlambang pengayauan kepala. Atau ukiran manusia yang melambangkan saudara yang telah meninggal. Perahu kemudian dinamakan sesuai dengan nama saudara yang telah meninggal itu. Panjang perahumencapai 15-20 meter. Setelah semua ukiran dibuat di perahu maka perahu pundi cat. Bagian dalam dicat putih, bagian luar dicat putih dan merah. Setelah itu perahu dihiasi dengan dahun sagu. Sebelum dipergunakan, semua perahu harusdiresmikan melalui upacara.Ada 2macam perahu yang biasa digunakan, yaitu perahu milik keluarga yangtidak terlalu besar dan memuat 2-5 orang dengan panjang 4-7 meter. Sedangkan perahu clan biasa memuat antara 20-20 orang dengan panjang 10-20 meter.Dayung terbuat dari kayu yang tahan lama, misalnya kayu besi atau kayu pala hutan. Karena dipakaisambil berdiri, maka dayung orang Asmat sangat panjang ukurannya. Benda ini wajib dimiliki oleh setiap orang Asmat karena daerah tempat tinggal banyak dikelilingi dengan rawa-rawa.

Sistem Mata pencaharian
Mata pencaharian hidup orang Asmat di daerah pantai adalah meramu sagu, berburu binatang kecil, (yang terbesar adalah babi hutan), dan mencari ikan disungai, danau, maupun pinggir pantai. Mereka juga terkadang menanam buah- buahan dan tumbuhan akar-akaran. Kadang mereka juga dengan sengajamenanamnya di kebun-kebun ekcil yang sederhana berada di tengah-tengahhutan. Orang Asmat hulu yang tinggal di daerah yang tak ada pohon sagunya lagi, lebih menggantungkan hidupnya pada kebun-kebunnya. Dahulu, orang Asmat hidup di hutan-hutan, menetap di suatu tempat untuk  beberapa bulan, kemudian pidanh mencari tempat baru bila bahan makanan disekitarnya sudah berkurang. Hidup di hutan berarti hidup bebas, maka hal inilahyang membuat mereka terkadang kembali ke hutan meninggalkan kampung yang telah disediakan. Hari Senin mereka biasa berangkat ke hutan dan kembali ke kampung pada hari Sabtu. Sebagian besar waktu dilewati di hutan dengan mendirikan rumah besar,yang disebut dengan Bivak.

Tempat berlindung dan perumahan


                Rumah Bujang suku Asmat                                


Menurut tradisi orang Asmat, dalam sebuah kampung terdapat 2 macam bangunan, yaitu rumah bujang dan rumah keluarga. Rumah bujang (je) ditempati oleh pemuda-pemuda yang belum menikah dan tidak boleh dimasuki oleh kaum wanita dan anak-anak. Rumah yang terdiri dari satu ruangan inidibangun di atas tiang-tiang kayu dengan panjang 30-60 meter dan lebar sekitar 10 meter. Rumah ini biasa digunakan untuk merencanakan suatu pesta, perang,dan perdamaian. Pada waktu senggang, rumah ini digunakan untuk menceritakan dongeng-dongeng suci para leluhur. Setiap clan memiliki rumah bujang sendiri.
Keluarga suku Asmat sedang berada di rumah Keluarga


Sedangkan rumah keluarga, biasanya didiami oleh satu keluarga inti yang terdiridari seorang ayah, seorang atau beberpa istri, dan anak-anaknya. Setiap istrimemiliki dapur, pintu, dan tangga sendiri. Lima tahun sekali, rumah-rumahtersebut diperbaharui oleh kaum pria. Perumahan yang dibangun menyerupairumah panggung, kira-kira satu setengah meter dari atas tanah. Atap rumahterbuat dari anyaman daun sagu, gaba-gaba sagu membentuk dinding rumah,dan lantai tertutupi tikar yang terbuat dari daun sagu juga.Kemudian, di hutan orang Asmat biasa mendirikan semacam rumah besar, bernama bivak. Bivak merupakan tempat tinggal sementara bagi orang Asmatdisaat mereka mencari bahan makanan di hutan.

Bahasa

Bahasa-bahasa yang digunakan orang Asmat termasuk kelompok bahasa yangoleh para ahli linguistik disebut sebagai Language of the Southern Division, bahasa-bahasa bagian selatan Irian Jaya. Bahasa ini pernah dipelajari dandigolongkan oleh C.L Voorhoeve (1965) menjadi filum bahasa-bahasa Irian(Papua) Non-Melanesia.

Senjata

Perisai digunakan oleh orang Asmat untuk melindungi diri dari tombak dan panah musuh dalam peperangan. Pola ukiran pada perisai melambangkan kejantanan. Senjata ini terbuat dari akar besar pohon bakau atau kayu yanglunak dan ringan. Tombak pada masyarakat Asmat terbuat dari kayu keras seperti kayu besi atau kulit pohon sagu.
Ujungya yang tajam dilengkapi dengan penutup yang terbuat dari paruh burung atau kuku burung kasuari.

Perhiasan

Orang Asmat juga memiliki beberapa jenis perhiasan yang biasa dikenakan sehari-hari dalam kehidupannya. Seperti kebanyakan orang, orang Asmat berhias untuk mempercantik dirinya masing-masing. Sesuai kepercayaan, mereka biasa berhias dengan menidentikan diri seperti burung. Seperti misalnya titik-titik putih pada tubuh yang diidentikan pada burung.
Untuk hiasan kepala, mereka menggunakan bulu dari burung kasuari atau kuskus. Sekeliling matanya diwarnai merah bagaikan mata burung kakatuahitam bila sedang marah. Hiasan dahi terbuat dari kulit kuskus, lambang dari si pengayau kepala yang perkasa. Hiasan-hiasan hidung terbuat dari semacam keong laut, atau kadang-kadang terbuat dari tulang manusia atau tulang babi. Anting-anting wanita terbuat dari bulu kuskus. Gigi-gigi anjing diuntai untuk dijadikan kalung penghias leher.

Untuk mendapatkan gigi-gigi itu, anjing tersebut tidaklah dibunuh, namun ditunggu hingga anjing tersebut mati. Oleh karena itu, gigi-gigi anjing tersebut dinilai tinggi bagi mereka, dan sering dijadikan sebagai emas kawin (pomerem) bagi keluarga pihak wanita

Seni Musik 

Orang Asmat memiliki alat musik khusus yang biasa digunakan dalam upacara-upacara penting. Alat musik yang biasa digunakan oleh orang Asmat adalah tifa yang terbuat dari selonjor batang kayu yang dilobangi. Bentuknya bulat memanjang mirip seperti gendang. Pahatan tifa berbentuk pola leluhur atau binatang yang dikeramatkan. Di permukaan tifa terdapat ukiran, menggambarkan lambang yang diambil dari patung Bis. Patung Bis adalah patung yang dianggap sakral oleh suku Asmat. Patung bis menggambarkan rupa dari anggota keluarga yang telah meninggal. Pada bagian atas dibungkus dengan kulit kadal dan kulit tersebut diikat dengan rotan yang tahan api. Tifa biasanya diberi nama sesuai dengan orang yang telah meninggal. Tifa-tifa ini biasa diukir dan dipahat oleh wow-ipits setempat. Tifa ini biasa dimainkan untuk mengiringi tarian tradisional suku Asmat, yaitu Tari Tobe atau yang disebut dengan Tari Perang.

Seni Tari

Orang-orang Asmat kerap kali melakukan gerakan-gerakan tarian tertentu saat upacara sakral berlangsung. Adanya gerakan-gerakan erotis dandinamis yang dilakukan oleh kaum laki-laki dan perempuan di depan rumah bujang (Je) dalam rangka upacara mbis. Tari Tobe sering dimainkan saat ada upacara adat seperti itu. Tarian ini dilakukan oleh 16 orang penari laki-laki dan 2 orang penari perempuan. Dengan gerakan yang melompat atau meloncat diiringi irama tifa dan lantunan lagu-lagu yang mengentak, membuat tarian ini terlihat sangat bersemangat. 
Tarian ini memang dimaksudkan untuk mengobarkan semangat para prajurit untuk pergi ke medan perang.

Kebudayaan suku Asmat masih tergolong asli dan belum tergerus oleh arus modernisasi. Kebudayaan mereka sangat unik. Adalah tugas kita sebagai rakyat Indonesia untuk melestarikan kekayaan budaya yang berlimpah dengan cara mempelajarinya dan menyaksikan pertunjukan-pertunjukan seni daerah di pusat-pusat adat dan kebudayaan yang tersebar di seluruh Indonesia.


J THE END J

Jumat, 18 Mei 2012

Chord Gitar dan Lirik Lagu Lovarian Perpisahan Termanis :



C G
Bila nanti kita berpisah
Am Em
Jangan kau lupakan
Dm C
Kenangan yang indah
G
Kisah kita

C       G
Jika memang kau tak tercipta
Am    Em
Untuk ku miliki
Dm       C
Cobalah mengerti
G
Yang terjadi

F C
Bila mungkin memang tak bisa
Dm C
Jangan pernah coba memaksa
Am Dm
Tuk tetap bertahan
F G
Di tengah kepedihan

C G
Jadikan ini
Am     Em
Perpisahan yang termanis
F      C
Yang indah dalam hidupmu
Dm      G
Sepanjang Waktu

C      G
Semua berakhir
Am    Em
Tanpa dendam dalam hati
F   C
Maafkan semua salahku
Dm G
Yang mungkin menyakitimu

C   G
Semoga kelakkan kau temukan
Am   Em
Kekasih sejati
Dm  C
Yang kan menyayangi
G
Lebih dariku 

Rabu, 02 Mei 2012

Pajak Penghasilan Pasal 22



Apa yang dimaksud dengan PPh Pasal 22?
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 adalah PPh yang dipungut oleh :
1.   Bendaharawan Pemerintah Pusat/Daerah, instansi atau lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya, berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan barang;
2.   Badan-badan tertentu, baik badan pemerintah maupun swasta berkenaan dengan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.

Siapa pemungut PPh Pasal 22?
1.   Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, atas impor barang;
2.   Direktorat Jenderal Anggaran, Bendaharawan Pemerintah Pusat/Daerah, yang melakukan pembayaran atas pembelian barang;
3.   BUMN/D, yang melakukan pembayaran atas pembelian barang dari belanja negara dan/atau belanja daerah;
4.   Badan usaha yang bergerak di bidang industri semen, industri rokok, industri kertas, industri baja dan industri otomotif, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, atas penjualan hasil produksinya di dalam negeri;
5.   Pertamina dan badan usaha selain Pertamina yang bergerak di bidang bahan bakar minyak jenis premix dan gas, atas penjualan hasil produksinya;
6.   Badan Urusan Logistik (Bulog), atas penyerahan gula pasir dan tepung terigu.

Berapa besarnya pungutan PPh Pasal 22 atas impor?
Atas impor :
1.   yang menggunakan Angka Pengenal Importir (API), sebesar 2,5 % dari nilai impor;
2.   yang tidak menggunakan API, sebesar 7,5 % dari nilai impor;
3.   yang tidak dikuasai, sebesar 7,5 % dari harga jual lelang.
Catatan :Nilai impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk yaitu Cost Insurance and Freight (CIF) ditambah dengan bea masuk dan pungutan lainnya yang dikenakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan pabean di bidang impor.

Berapakah besarnya pungutan PPh Pasal 22 atas pembelian barang yang dilakukan oleh DJA dan Bendaharawan Pemerintah serta BUMN/ BUMD ?
Atas pembelian barang yang dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara / Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN/APBD) sebesar 1,5 % dari harga pembelian;

Berapakah besarnya pungutan PPh Pasal 22 atas penjualan hasil produksi yang dilakukan badan usaha yang bergerak di bidang industri semen, rokok kretek/ putih, kertas, baja otomotif ?
Atas penjualan hasil produksi yang dilakukan oleh badan usaha yang bergerak di bidang :
1.   industri semen sebesar 0,25 % dari dasar pengenaan pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN);
2.   industri rokok kretek/putih sebesar 0,1 % dari harga bandrol. dan bersifat final;
3.   industri kertas sebesar 0,1 % dari DPP PPN;
4.   industri baja sebesar 0,3% dari DPP PPN;
5.   industri otomotif sebesar 0,45 % dari DPP PPN;
yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, atas penjualan hasil produksinya di dalam negeri;

Berapakah besarnya pungutan PPh Pasal 22 atas penjualan hasil produksi pertamina dan badan usaha selain Pertamina yang bergerak di bidang bahan bakar minyak jenis premix dan gas?
Atas penjualan hasil produksi Pertamina dan badan usaha selain Pertamina yang bergerak di bidang bahan bakar minyak jenis premix dan gas kepada penyalur dan/atau agennya :
1.   premium untuk SPBU Swastanisasi sebesar 0,3 % dari penjualan atau Rp 2.100,00/KL, dan untuk SPBU Pertamina sebesar 0,25 % dari penjualan atau Rp 1.750,00/KL;
2.   solar untuk SPBU Swastanisasi sebesar 0,3 % dari penjualan atau Rp 1.140,00/KL dan untuk SPBU Pertamina sebesar 0,25 % dari penjualan atau Rp 950,00/KL;
3.   premix untuk SPBU Swastanisasi sebesar 0,3 % dari penjualan dan untuk SPBU Pertamina sebesar 0,25 % dari penjualan;
4.   minyak tanah sebesar 0,3 % dari penjualan atau Rp 912,00/KL;
5.   gas LPG sebesar 0,3 % dari penjualan atau Rp 2.250,00/KL;
6.   pelumas sebesar 0,3 % dari penjualan.
Catatan :PPh Pasal 22 atas penjualan hasil produksi Pertamina dan badan lain yang bergerak dibidang bahan bakar minyak jenis premix dan gas, bersifat final.

Berapakah besarnya pungutan PPh Pasal 22 atas penyerahan barang yang dilakukan oleh Bulog?
Atas penyerahan barang yang dilakukan oleh Bulog berupa :
a.   Gula pasir kepada :
o    Penyalur sebesar Rp 380,00/kuintal;
o    Grosir sebesar Rp 270,00/kuintal;
o    Pembeli lainnya sebesar Rp 650,00/kuintal
b.   Tepung terigu kepada :
o    Penyalur sebesar Rp 53,00/zak;
o    Grosir sebesar Rp 38,00/zak;
o    Pembeli lainnya sebesar Rp 91,00/zak
Catatan :
PPh Pasal 22 atas penyerahan gula pasir dan tepung terigu oleh Bulog bersifat final.

Apa saja yang dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22?
Dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 :
1.   Impor barang-barang dan/atau penyerahan barang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak terutang PPh.Pengecualian tersebut, harus dinyatakan dengan Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 22 yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
2.   Impor barang-barang yang dibebaskan dari bea masuk :
o    yang dilakukan ke dalam Kawasan Berikat dan Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor (EPTE);
o    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 PP Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan atas Impor sebagaimana diubah dan ditambah terakhir dengan PP Nomor 26 tahun 1988 Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 1973;
o    berupa kiriman hadiah;
o    untuk tujuan keilmuan.
3.   Pembayaran atas penyerahan barang yang dibebankan kepada belanja negara/daerah yang meliputi jumlah kurang dari Rp 500.000,00 (bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah).
4.   Pembayaran untuk pembelian bahan bakar minyak, listrik, gas, air minum/PDAM, benda-benda pos, dan telepon.

Kapan saat terutang dan pelunasan/ pemungutan PPh Pasal 22?
1.   PPh Pasal 22 atas impor terutang dan dilunasi bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk.
Dalam hal pembayaran Bea Masuk ditunda atau dibebaskan, maka PPh Pasal 22 terutang dan dilunasi pada saat penyelesaian dokumen Pemberitahuan Impor Untuk Dipakai (PIUD).
2.   PPh Pasal 22 atas pembelian barang oleh Direktorat Jenderal Anggaran, Bendaharawan Pemerintah Pusat/ Daerah, BUMN/D, yang dibayar dari belanja negara dan/atau belanja daerah, terutang dan dipungut pada setiap dilakukan pembayaran.
3.   PPh Pasal 22 atas penjualan hasil produksi di dalam negeri oleh badan usaha yang bergerak di bidang industri semen, industri rokok, industri kertas, industri baja dan industri otomotif, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, dipungut pada saat penjualan.
4.   PPh Pasal 22 atas penjualan hasil produksi oleh Pertamina dan badan usaha selain Pertamina yang bergerak di bidang bahan bakar minyak jenis premix dan gas harus dilunasi sendiri oleh penyalur, agen, atau pembeli lainnya sebelum Surat Perintah Pengeluaran Barang (Delivery Order) ditebus;
5.   PPh Pasal 22 atas penyerahan gula pasir dan tepung terigu oleh Bulog harus dilunasi sendiri oleh penyalur, grosir,sebelum Surat Perintah Pengeluaran Barang (Delivery Order) ditebus.

Bagaimana tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 22?
1.   Atas Impor
a.   Impor dilengkapi dengan LKP PPh Pasal 22 disetor oleh importir ke Bank Devisa dengan menggunakan formulir Surat Setoran Pajak yang berlaku sebagai bukti pungutan pajak;
b.   Impor tidak dilengkapi dengan LKP PPh Pasal 22 dipungut dan disetor oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai wajib menerbitkan Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 dalam rangkap 3 yaitu :
o    Lembar pertama untuk pembeli;
o    Lembar kedua untuk disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak sebagai lampiran laporan bulanan;
o    Lembar ketiga untuk arsip Pemungut Pajak yang bersangkutan.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai harus menyetorkan pemungutan PPh Pasal 22 atas impor dalam jangka waktu sehari setelah pemungutan pajak dilakukan ke Kantor Pos dan Giro atau bank-bank persepsi, dan harus melaporkan hasil pemungutannya tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak secara mingguan selambat-lambatnya tujuh hari setelah batas waktu penyetoran pajak berakhir.
2.   Direktorat Jenderal Anggaran, Bendaharawan Pemerintah Pusat/Daerah, BUMN/D, harus memungut dan menyetorkan pemungutan PPh Pasal 22 ke Kantor Pos dan Giro atau bank-bank persepsi, pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran, dengan menggunakan formulir Surat Setoran Pajak (SSP) yang telah diisi oleh dan atas nama rekanan serta ditandatangani oleh Bendaharawan. SSP berlaku sebagai bukti pungutan pajak. Pelaporan harus disampaikan selambat-lambatnya empat belas hari setelah Masa Pajak berakhir.
3.   Badan usaha yang bergerak di bidang industri semen, rokok, kertas, baja dan otomotif yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus memungut PPh Pasal 22 atas penjualan hasil produksinya di dalam negeri dan wajib menerbitkan Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 dalam rangkap tiga, yaitu :
o    Lembar pertama untuk pembeli;
o    Lembar kedua untuk disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak sebagai lampiran laporan bulanan;
o    Lembar ketiga untuk arsip Pemungut Pajak yang bersangkutan.
Badan usaha tersebut harus menyetorkan secara kolektif pemungutan PPh Pasal 22 selambat-lambatnya tanggal lima belas bulan takwim berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Pelaporan dilakukan dengan cara menyampaikan SPT Masa selambat-lambatnya dua puluh hari setelah Masa Pajak berakhir.
4.   PPh Pasal 22 dari penyerahan oleh Pertamina atas hasil produksinya, dari penyerahan bahan bakar minyak dan gas oleh badan usaha selain Pertamina, dan dari penyerahan gula pasir dan tepung terigu oleh Bulog, dipungut dengan cara dilunasi sendiri oleh Wajib Pajak ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro sebelum Surat Perintah Pengeluaran Barang (Delivery Order) ditebus, dengan menggunakan SSP yang juga merupakan bukti pungutan pajak.Pelaporan dilakukan dengan cara menyampaikan SPT Masa selambat-lambatnya dua puluh hari setelah Masa Pajak berakhir.